Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pengelempokoan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Dana Operasional
Detail
Penerbit
CV. Eko Jaya
Kategori Buku
34(910)(094.4)
ISBN
-
Tahun Terbit
Jumlah Halaman
156
Nomor Rak
D.04
Tag
Jumlah Stock
0
Dibaca
0 Kali
Abstrak
Dilengkapi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Dan Anggaran DiLingkungan Departemen Dalam Negeri. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal.