Abstrak
Lembaga Pembiayaan sebagaimana dimaksud, dalam perkembangannya tidak hanya mendasarkan pada sistem konvensional namun juga menerapkan prinsip syariah dalam kegiatan operasionalnya. Lembaga pembiayaan meliputi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan infrastruktur.