Abstrak
Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian bagi Guru dan Dosen Swasta (khususnya honorer) yang dilakukan oleh pihak penyelenggara Pendidikan hanya dilakukan secara sepihak tanpa adanya kompensasi yang jelas. Hal ini terjadi karena baik Dosen/Guru maupun Penyelenggara Pendidikan kurang memahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyangkut tentang ketenagakerjaan.