HAK-HAK GURU DAN DOSEN SWASTA JIKA DIBERHENTIKAN
Detail
Penerbit
CV.Eka Jaya
Kategori Buku
34(910)(094.4)
ISBN
978-979-99950-7-0
Tahun Terbit
Jumlah Halaman
241
Nomor Rak
D.02
Tag
Jumlah Stock
2
Dibaca
0 Kali
Abstrak
Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian bagi Guru dan Dosen Swasta (khususnya honorer) yang dilakukan oleh pihak penyelenggara Pendidikan hanya dilakukan secara sepihak tanpa adanya kompensasi yang jelas. Hal ini terjadi karena baik Dosen/Guru maupun Penyelenggara Pendidikan kurang memahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyangkut tentang ketenagakerjaan.